Sunday 25 September 2016

Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram!

Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram! - Hallo sahabat Khazanah Mozaik Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan dirangkum dari berbagai sumber, sahabat bisa ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kajian Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram!
link : Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram!

Baca juga


Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram!

Kita harus bersyukur atas nikmat Islam dan iman yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Islam sebagai agama yang diridhai Allah Ta’ala mengatur seluruh persoalan. Islam merupakan agama yang sempurna dan menyempurnakan telah menetapkan seluruh hukum dengan sangat jelas.

Bahkan hal remeh terkait carmuk (mencari muka), Islam sudah menetapkan hukumnya. Berikut ini penjelasan ulama terkait haram dan terlarangnya bersikap mencari muka.

Mencari muka atau mudaahanah diambil dari kata ad-dihaan yang berarti sesuatu yang terlihat luarnya, tapi bagian dalamnya ditutupi.


Secara bahasa, mudaahanah diartikan dengan bergaul bersama orang fasiq sembari menunjukkan perasaan ridha (rela) atas kefasiqannya tanpa sedikit pun menyalahkan atau niat memperbaiki.

Dalam pengertian yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani ini, mudaahanah atau mencari digolongkan ke dalam perkara haram dan sangat terlarang.

Sebagai kebalikan dari sikap mencari muka adalah sikap mudah bergaul atau mudaaraah. Jika mencari muka dihukumi haram dan terlarang, mudaaraah termasuk sikap terpuji dan termasuk perangai yang utama.

Mudaaraah didefinisikan dengan rendah hati terhadap orang lain, mengasihi orang bodoh ketika mengajarinya, mengasihi orang fasiq ketika melarangnya berbuat fasiq; tidak bersikap kasar terhadap si fasiq ketika dia tidak menampakkan kefasiqannya, dan menyalahkannya dengan ucapan dan tindakan yang halus, apalagi jika itu diperlukan untuk menjinakkan jiwanya.

Dalam penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani ini disebutkan, “Mudaaraah termasuk akhlak orang mukmin dan sangat dianjurkan.”

Hendaknya kita membedakan dua hal ini dengan baik dan tidak salah bersikap. Bahwa perbuatan fasiq harus kita larang, minimal kita benci dengan hati; bukan berpura-pura baik atau mendukung lalu benar-benar terjerumus ke dalam perilaku fasiq tersebut.

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita orang-orang yang pandai bergaul dengan berbaur dan terus berdakwah tanpa terpengaruh.

Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari pribadi yang mencari muka, bermanis di hadapan kekafiran, lalu diam-diam menjadi benar-benar kafir.

Wallahu a’lam. [Pirman/Kisahikmah] / http://kisahikmah.com/hukum-mencari-muka/


Demikianlah Artikel Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram!

Sekian artikel Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Banyak yang Tidak Tahu: Carmuk Hukumnya Haram! dengan alamat link https://khazanahmozaikislam.blogspot.com/2016/09/banyak-yang-tidak-tahu-carmuk-hukumnya.html
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments